Rabu 23 Jun 2021 19:22 WIB

Kemendikbud: Soal PTM, Kepala Sekolah Harus Siap Dinamis

Kepala sekolah harus menyesuaikan status zona tempat satuan pendidikan berada

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proses uji coba sekolah tatap muka karena lonjakan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir pascalibur lebaran.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proses uji coba sekolah tatap muka karena lonjakan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir pascalibur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri menjelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) nantinya bersifat dinamis. Artinya, sekolah tatap muka menyesuaikan status zona tempat satuan pendidikan itu berada.

Jumeri meminta kepala sekolah menyesuaikan sifat dinamis tersebut. "Bisa hari ini masih kuning, besok bisa jadi oranye, dan besoknya bisa jadi merah. Ini hal pertama yang harus dipahami oleh kepala sekolah bahwa kepala sekolah harus bisa menyesuaikan dengan situasi yang dinamis," kata dia, dalam telekonferensi, Rabu (23/6).

Selain itu, kepala sekolah juga diminta untuk langsung membentuk satgas Covid-19 di sekolah agar bisa membantu mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran. Satgas Covid-19 sekolah juga bertugas untuk mengawasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan PTM.

Jumeri juga meminta kepala sekolah mempelajari praktik baik pelaksanaan PTM di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, permasalahan Covid-19 ini harus ada kolaborasi, baik antarsekolah ataupun pemangku kepentingan lainnya.

"Koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain seperti puskesmas, klinik, dinas perhubungan, pemerintah daerah, dinas-dinas itu juga harus baik. Kontrol kepala sekolah nanti kami sudah menyiapkan kontrol dari dinas pendidikan terhadap persiapan pelaksanaan dan evaluasi PTM terbatas ini harus ketat," kata Jumeri menambahkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menegaskan dinamika di lapangan akan terjadi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk mengikuti SKB Empat Menteri tentang PTM dan Instruksi Mendagri 14 Tahun 2021 Perpanjangan PPKM Mikro.

"Dinas pendidikan agar secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait di daerah, sebagaimana diatur di dalam SKB Empat Menteri dan Inmendagri 14/2021. Yang lebih penting lagi karena ada fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis pada kabupaten/kota dalam rangka belajar mengajar," kata Hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement