Rabu 23 Jun 2021 19:35 WIB

Depok Zona Merah, Pemkot Berlakukan 'Jam Malam'

Pemkot Depok mulai melakukan pembatasan aktivitas malam sejak pukul 21.00-04.00

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pasir Putih, Depok, Jawa Barat (21/6). Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup drastis. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan pada Ahad (20/6) terjadi penambahan positif Covid-19 sebanyak 653 orang. Ini merupakan tertinggi kasus harian selama pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pasir Putih, Depok, Jawa Barat (21/6). Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup drastis. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan pada Ahad (20/6) terjadi penambahan positif Covid-19 sebanyak 653 orang. Ini merupakan tertinggi kasus harian selama pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok semakin mengganas. Kasus harian positif Covid-19 dalam sepekan ini terus bertambah rata-rata di atas 500 kasus. 

Berdasarkan data di https://ccc-19.depok.go.id pada Selasa (22/6), jumlah terkonfirmasi positif bertambah 639 orang dan pada Rabu (23/6) bertambah 422 orang.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.

"Pengetatan wilayah harus dilakukan karena Kota Depok sudah masuk dalam status risiko tinggi atau zona merah," ujar Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (23/6).

Lanjut Imran, untuk itu, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyekatan aktivitas warga di malam hari. "Kami sudah lakukan pengetatan di sejumlah titik perbatasan. Jika ditemukan pelanggaran segera ditindak. Kami melakukan operasi yustisi, tujuannya mem-back up surat wali kota tentang pengetatan PPKM," ujarnya.

Menurut Imran, semua wilayah menjadi sasaran dalam operasi yustisi. Petugas melakukan pemantauan dan pengetatan dilakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

"Itu maksudnya dari pukul 21.00-04.00 WIB kami mengurangi kegiatan masyarakat. Warga dilaranng keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Jika ada yang nekat melanggar, akan ditindak," tuturnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, dalam pengetatan PPKM, untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jam operasional mal, minimarket, dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.

"Kami juga membatasi aktivitas pasar rakyat atau pasar tradisional yang boleh beroperasi dari pukul 03.00 hingga 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat. "Sedangkan tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup," jelasnya.

Namun, lanjut Dadang, hingga saat ini belum mendapat laporan dari Satgas Pusat mengenai status Kota Depok. "Masih menggunakan status pekan lalu yakni berada di level oranye (risiko sedang penyebaran) Covid-19," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement