REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Pemerintah tidak sepenuhnya efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan BPK dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa (22/6).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Beberapa di antaranya yaitu pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.
"Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai." ujar Ketua BPK.
Pertama, karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan. "Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif." ujarnya.
BPK mengajak semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.