REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 22 Juni 2021, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat. Seperti halnya shalat Jumat, shalat wajib berjamaah, dan kajian-kajian.
Keputusan ini diambil setelah pemberlakuan Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Peniadaan pelayanan kegiatan peribadatan sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 ini berdasarkan rapat pengurus Masjid Raya JIC terkait dengan terus meningkatnya masyarakat yang positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi dalam siaran pers, Rabu (23/6).
Ahmad melanjutkan, hasil koordinasi pengurus JIC dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, camat Koja, Lurah Tugu Utara dan Kepala Puskesmas Koja, maka diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya Jakarta Islamic dihentikan sementara.
"Meski demikian, adzan tetap dikumandangkan, dan shalat lima waktu tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu. Demikian juga kegiatan lainnya seperti dakwah, kajian, pendidikan tetap dilaksanakan secara daring," tambahnya.