Kamis 24 Jun 2021 00:15 WIB

Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek

Saat ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Ternate.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan menegaskan, pihaknya memberi sanksi tegas tehadap oknum polisi berinisial Briptu II yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Apalagi aksi rudakpaksa itu dilakukan di  Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Kami sudah bergerak dengan cepat dan tegas bahkan tidak ada ampun terhadap oknum itu (Briptu II)," tegas Kombes Pol Adip Rojikan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/6).

Dikatakan Adip, kasus tindakan tidak senonoh oleh Briptu II itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Saat ini, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Ternate. Karena, kata dia, untuk rumah tahanan di Ditreskrimum Polda Malut tidak ada. 

Selain itu, kata Adip, penyidik Polda Malut juga telah memeriksa terhadap para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Kemudian dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus rudapaksa oknum aparat penegak hukum itu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili.

"Kita terapkan pasal 80,81 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, ancaman pidananya 15 tahun maksimal," ungkap Adip.

Disamping pidana umum, Adip mengatakan, tersangka juga terancam sanksi pelanggaran kode etik. Peradilan kode etik ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Malut. Dengan demikian, selain dibui, Briptu II juga terancam dipecat dari Korp Bhayangkara atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Hanya saja, pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik ini menunggu vonis terkait pidana umumnya.

"Jadi pidana umum kita ajukan nanti setelah putus, baru kode etik kita ajukan kita sidangkan tapi keduanya punya ancaman seperti itu kita terapkan pasal 80, 81 ancaman pidananya 15 tahun untuk kode etik ancamannya pemecatan atau PTDH," kata Adip.

Diketahui kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat viral di media sosial. Peristiwa itu berawal saat korban korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap terlebih dulu.

Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. 

Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menurut nafsu bejatnya, korban diancam bakal di penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement