REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan kembali fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut ditekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat malaksanakan ibadah sholat Idul Adha maupun saat menyembelih hewan qurban.
Dia mengakui, sebagai ibadah yang dilakukan satu tahun sekali, tentu animo masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Adha maupun menyembelih qurban sangat tinggi, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, diimbau agar pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalkan terjadinya kerumunan.
Kiai Miftah yang berbicara dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu (23/6), mengatakan pelaksanaan sholat Id dan penyembelihan qurban harus disesuaikan dengan warna zona di wilayah masing-masing.
“Untuk wilayah zona hijau, kami mengimbau untuk menjaga prokes dalam penyembelihan qurban, pihak yang menyembelih qurban harus menjaga jarak dan tidak menyembelih di wilayah kerumunan," kata dia.
Untuk zona merah, menurut dia, sebaiknya penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan, dan untuk meminimalkan antrean penyembelihan qurban, maka bisa diterapkan penyembelihan bergilir.
Merujuk pada fatwa yang membolehkan durasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban hingga empat hari, sejak hari raya Idul Adha sampai 13 Dzulhijjah.
Dia juga mengimbau agar pendistribusian daging qurban dikirimkan langsung oleh panitia qurban ke rumah-rumah warga agar menghindari terjadinya kerumunan.
“Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” ujarnya.