Rabu 23 Jun 2021 20:56 WIB

Pelaku Usaha di Tangerang Diminta Terapkan WFH

Kebijakan WFH ini untuk mencegah munculnya klaster perkantoran.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengimbau seluruh sektor usaha dan perkantoran untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen kepada pegawai atau pekerja. Hal ini dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya klaster perkantoran. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan aturan mengenai WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 terkait aturan pemberlakuan Work From Home sebanyak 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Demi mengantisipasi terjadinya klaster perkantoran, agar penerapan WFH dapat dijalankan oleh seluruh pelaku usaha karena kasus yang terus meningkat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu (23/6).

Oleh karena itu, Arief juga mengingatkan masyarakat yang merasakan adanya gejala seperti Covid-19 agar segera melakukan pemeriksaan guna mendapatkan penanganan lebih cepat."Ketika merasakan ada gejala Covid-19 maka segera periksa ke faskes terdekat dan tak bekerja untuk sementara waktu dalam proses penyembuhan," ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota juga menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di tempat kerja guna memastikan protokol kesehatan diterapkan. Pembentukan Satgas di setiap lokasi perlu didorong guna memastikan seluruh upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 dapat berjalan efektif. 

"Pantau langsung oleh Disnaker mengenai penerapan di lapangan mengenai prokes," katanya.

Lalu untuk sektor kantor pelayanan publik, Wali Kota Arief mendorong agar menggunakan sistem daring agar mengurangi kontak secara langsung. "Bisa pakai aplikasi untuk kependudukan dan mengurangi mobilitas warga keluar rumah," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin bulan oleh empat tim. Dalam kegiatan tersebut, dipantau juga penerapan protokol kesehatan.

"Kami menyampaikan imbauan kepada managemen perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan apalagi di saat lonjakan kasus saat ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement