VIVA – Kasus narkoba kepemilikan ganja yang menyeret nama penyanyi ternama Anji Eks Drive, mencapai tahap akhir, setelah menerima assesment dari BNNP DKI Jakarta, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat rekomendasi Anji untuk direhabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, hasil rehabilitasi Anji sudah keluar dari BNNP DKI, dan pihaknya segera membuat surat rekomendasi rehabilitasi untuk Anji Eks Drive.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa untuk rehab” ujar Ronaldo dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Ronaldo menegaskan, meski Anji direhabilitasi, namun proses hukum kasus narkobanya tetap berjalan dan nantinya tetap akan mendapatkan vonis atas kasusnya dari majelis hakim.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," ujarnya.
Hingga kini Anji masih dalam penanganan di ruang tahanan Mapolres Jakarta Barat, menunggu surat rekomendasi rehabilitasi.
Diberitakan sebelumya, Anji Eks Drive ditangkap Satnarkoba Polre Metro Jakarta Barat lantaran mengonsumsi ganja di sebuah studio di kawasan Cibubur, Jakarta Timur 14 Juni 2021 lalu.
Selain mengamankan Anji, Polisi mengamankan 30 gram ganja kering siap konsumsi yang di dapati polisi dari dua lokasi penggerek saham yang berbeda.
Selanjutnya, Anji dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum.