Kamis 24 Jun 2021 03:30 WIB

India dan Negara Lain Pakai Ivermectin untuk Covid-19?

India disebut menggunakan Ivermectin untuk pasien Covid-19.

Red: Reiny Dwinanda
 Obat Ivermectin untuk manusia sempat didistribusikan di Kota Quezon, Manila, Filipina. Ivermectin juga disebut telah didistribusikan di Kudus, Jawa Tengah, untuk mengobati Covid-19. BPOM menegaskan masih melakukan kajian penggunaan Ivermectin.
Foto:

Aturan Ivermectin di Indonesia

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa data hasil uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Ivermectin belum dapat disetujui digunakan untuk keperluan pengobatan Covid-19.

Menurut siaran informasi di laman resmi BPOM yang dikutip pada Rabu (23/6), penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. BPOM pun menyerukan warga tidak membeli Ivermectin tanpa resep dokter.

Masyarakat diminta membelinya di fasilitas pelayanan kefarmasian resmi, seperti apotek dan rumah sakit jika mendapat resep dari dokter untuk menggunakan obat itu. Warga pun harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dulu jika hendak menggunakan obat Ivermectin.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Mengenai khasiat Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19, BPOM menjelaskan, hal itu masih perlu dibuktikan melalui uji klinik.

Di Indonesia, uji klinik sedang dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit. BPOM akan memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut serta melakukan pembaruan informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan badan otoritas obat negara lain.

"Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," demikian imbauan BPOM dalam siaran informasi di laman resminya.

Ivermectin di negara lain

European Medicines Agency (EMA) pada Maret 2021 menyimpulkan bahwa data yang ada tidak menunjang penggunaan iIermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 di luar uji klinis yang dirancang dengan baik. EMA di laman resminya menyebut, sejauh ini Ivermectin tidak diizinkan untuk Covid-19 di Uni Eropa.

Di Amerika Serikat, Food and Drugs Administration (FDA) belum menyetujui penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 pada manusia. Dalam publikasi di laman resminya pada 5 Mei, FDA mengingatkan, konsumsi dosis tinggi obat antiparasit ini sangat berbahaya.

Bahkan, dalam dosis yang disetujui pun Ivermectin dapat berinteraksi dengan obat lain, seperti pengencer darah. Overdosis Ivermectin  dapat menyebabkan mual, muntah, diare, hipotensi (tekanan darah rendah), reaksi alergi (gatal-gatal), pusing, ataksia (masalah dengan keseimbangan), kejang, koma, dan bahkan kematian.

Sementara itu, Departemen Kesehatan dan BPOM Filipina pada 30 April menegaskan pihaknya tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin mengingat tidak cukupnya bukti ilmiah untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19. Sebelumnya, enam rumah sakit sempat diizinkan menggunakannya untuk pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan Francisco T. Duque III pun mengkhawatirkan bahaya penggunaan Ivermectin secara mandiri. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengobatan mandiri dan sembarangan menggunakan produk yang berpotensi berbahaya tersebut, dikutip dari doh.gov.ph, Rabu (23/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement