Dia menjelaskan, selama ini pengurus pondok pesantren merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota setempat dan mengalami kendala dana untuk mengembangkan lembaga pendidikan pencetak ulama itu.
"Dengan adanya bantuan dana dari Pemkot Palembang melalui payung hukum Perda tersebut, pondok pesantren dapat memanfaatkannya untuk pengembangan fasilitas belajar mengajar, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta lulusan," ujar anggota DPRD Fraksi PKB itu.