REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi atas terpidana kasus korupsi Desi Arryani beserta terpidana lainnya. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan uang rampasan itu ke kas negara.
"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6).
Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar.
Uang yang disetorkan ke kas negara adalah Rp 13,14 miliar, Rp 3,61 miliar dan 22.500 dolar AS. Dalam kesempatan yang sama, sekaligus dilakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana yakni Desi Arryani sejumlah Rp 3,41 miliar, Fathor Rachman Rp 300 ratus juta, Fakih Usman Rp 69,1 juta ditambah 100 dolar AS dan 102 Ringgit Malaysia.
Sebelumnya, Desi Arryani dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis 4 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Sedangkan Fakih Usman divonis penjara 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Pidana badan juga dibebankan kepada terpidana Yuli Ariandi Siregar. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya itu harus menjalani pidana kurungan 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan di lapas Kelas I Sukamiskin. Sedangkan Fathor Rachman divonis 6 tahun kurungan.