REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menanggapi soal isu darurat covid-19 jadi alasan menambah masa jabatan presiden. Menurutnya, wacana tersebut bertentangan dengan akal sehat.
"Pandemi Covid-19 masih terus melanda bahkan terus mengalami trend kenaikan hingga kini telah lebih dari 2 juta orang yang terpapar. Ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan presiden," kata Kamhar, Rabu (23/6).
Dia menuturkan, argumentasi menambah masa jabatan presiden dengan alasan covid-19, tidak nyambung. Sebab, menurutnya, pergantian presiden adalah agenda ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi. Sementara penanganan Covid-19 merupakan terkait kinerja pemerintah.
"Ini hal yang berbeda, jangan dicampur aduk. Apalagi terus terjadi lonjakan dan tak terkendali. Tak berprestasi tapi minta dispensasi, ini aneh dan bertentangan dengan akal sehat," ucapnya.
Menurutnya, jika dasar pemikirannya bahwa Pemilu akan berakibat pada terjadinya lonjakan kasus, hal tersebut juga dinilai sangat tidak berdasar. Sebab pilkada 2020 lalu pelaksanaan Pemilu di tengah masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada masalah dan tidak terjadi kluster-kluster baru Covid-19 akibat Pilkada. Jadi sangat tidak berdasar dan mengada-ada dengan menjadikan alasan Covid-19 untuk penambahan periodesasi atau perpanjangan waktu masa jabatan presiden," tuturnya.