REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menegaskan, komitmen Kemkominfo dalam menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital. Hal ini sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi solid antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT, serta lembaga terkait lainnya," ujar Dedy dalam siaran persnya, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, sejak 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kemkominfo juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.
"Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan yang telah kami sediakan," kata Dedy.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan dengan terus menyebarkan informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kominfo juga terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme.
Dia memastikan, Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI. "Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan," ujarnya.