Kamis 24 Jun 2021 08:45 WIB

Anggota KPU Gugat Pasal Putusan DKPP

Dua anggota KPU mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke MK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mempersoalkan Pasal 458 ayat 13 yang mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat. "Hari ini...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement