Kamis 24 Jun 2021 09:20 WIB

Hari Ini HRS Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Perkara RS Ummi

Sebelumnya, HRS dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kamis (24/6), dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang juga bisa disaksikan melalui online di Youtube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.

Baca Juga

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas. Rizieq Shihab sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan, Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun, dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab juga menyebutkan dalam pleidoinya bahwa berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut dibawah 4 tahun penjara. Menurut Rizieq, kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor.

 

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement