Kamis 24 Jun 2021 11:05 WIB

Seluruh RTH di Jakarta Pusat Ditutup Hingga 5 Juli

111 taman ditutup di Jakarta Pusat di masa pengetatan PPKM mikro.

Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman menyapu di kawasan Taman Menteng, Jakarta Pusat. Jakarta menutup semua tamannya di masa pengetatan PPKM mikro.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman menyapu di kawasan Taman Menteng, Jakarta Pusat. Jakarta menutup semua tamannya di masa pengetatan PPKM mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup seluruh ruang terbuka hijau (RTH), seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit hingga 5 Juli. Penutupan dilakukan guna mencegah klaster baru Covid-19.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda, menjelaskan bahwa penutupan taman kota dilakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. "Taman-taman kota baik di lingkungan Jakarta Pusat, maupun kawasan protokol seperti Lapangan Banteng ditutup sampai 5 Juli," kata Mila, Kamis (24/6).

Baca Juga

Mila menjelaskan setidaknya ada 111 taman yang dikelola Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat. Jumlah tersebut tidak termasuk yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situ Lembang.

Penutupan RTH ini dimaksudkan mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19. "Ini untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti RTH, TPU, jadi klaster baru penularan Covid-19," tutur Mila.

Penutupan ruang terbuka hijau ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan berlaku terhitung sejak 22 Juni 2021. Selain itu, penutupan sementara pada RTH merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement