Kamis 24 Jun 2021 11:18 WIB

Tim Pengacara HRS Minta Hakim Percepat Pembacaan Vonis

Pembacaan vonis HRS diminta untuk dipercepat untuk mencegah terjadinya bentrokan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempercepat pembacaan vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor untuk mencegah terjadinya bentrokan massa simpatisan. Tim kuasa hukum meminta ketiga terdakwa yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat dihadirkan bersama saat hakim membaca amar putusan.

"Pertama untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," kata anggota kuasa hukum HRS, Sugito Atmo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Baca Juga

Sugito menjelaskan, bahwa saat ini massa simpatisan HRS terus berdatangan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan perkara tes usap RS UMMI Bogor. Saat ini aparat keamanan dari unsur TNI-Polri telah menutup akses Jalan Dr. Sumarnodi lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur berada guna membendung kedatangan simpatisan Rizieq.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.

"Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Sebanyak 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS ikut diamankan. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.

 

 

HRS sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement