REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) terlihat mengepung flyover Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan HRS untuk perkara tes usap RS Ummi. Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun terlihat bersiaga di flyover Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan HRS.
"Petugas silakan mundur sebentar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan di lokasi, Jakarta, Kamis (24/6).
Sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa simpatisan datang dari arah Buaran menuju flyover Pondok Kopi dan juga dari arah Cakung. Sejumlah kendaraan taktis juga disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.
Sebanyak 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS diamankan petugas. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.
Dari massa yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor. Saat diamankan, pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.
"Sidang juga bisa disaksikan melalui online di Youtube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.
HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan, HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap HRS dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata HRS.