Kamis 24 Jun 2021 12:37 WIB

Jaksel Tutup Kegiatan Ziarah Makam

Peniadaan kegiatan ziarah dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Peziarah berdoa di depan makam sanak saudaranya di kompleks pemakaman Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pengetatan PPKM mikro membuat Pemkot melarang kegiatan ziaran makam mulai Kamis  (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Peziarah berdoa di depan makam sanak saudaranya di kompleks pemakaman Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pengetatan PPKM mikro membuat Pemkot melarang kegiatan ziaran makam mulai Kamis (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan meniadakan kegiatan ziarah di seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah itu mulai Kamis (24/6). Peniadaan kegiatan ziaran merupakan bentukantisipasi kerumunan peziarah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Saya sudah arahkan untuk meniadakan kegiatan ziarah termasuk di TPU," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto, di Jakarta, Kamis (24/6).

Baca Juga

Menurut dia, peniadaan kegiatan ziarah di TPU berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Di wilayah Jakarta Selatan, lanjut dia, terdapat 16 TPU tersebar di sejumlah titik di antaranya TPU Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Kandang, Jeruk Purut.

Kemudian, TPU Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan TPU ukuran kecil seperti TPU Pejaten Barat, Pasar Minggu, dan TPU Cidodol. Penutupan sementara kegiatan ziarah itu sesuai dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021. Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Selain kegiatan ziarah, pihaknya menutup seluruh taman yang ada di Jakarta Selatan berjumlah 347 taman dan lima hutan kota. Sementara itu, terkait peniadaan ziarah kubur masih belum diketahui masyarakat termasuk dari pedagang bunga di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

Salah satu pedagang bunga di TPU Menteng Pulo, Kohyati, menuturkan peniadaan ziarah akan menurunkan aktivitas penjualan bunga. Meski enggan menyebut hasil berjualan per hari, namun ia memastikan peniadaan ziarah berdampak besar terhadap kelangsungan pendapatannya.

Sebagai gambaran, satu bungkus bunga dijual Rp 5.000 dan air bunga dijual Rp 10.000 per botol. Ia mengaku belum mengetahui pekerjaan sambilan yang akan diambil setelah peniadaan ziarah kubur itu namun ia berencana akan bekerja serabutan.

Wanita yang sudah puluhan tahun berdagang bunga di TPU itu berharap pemerintah memberikan solusi termasuk adanya bantuan sosial misalnya sembako atau bantuan sosial tunai. "Pendapatan sekarang tidak menentu. Biasanya ramai pas hari Jumat, Sabtu dan Minggu," kata Kohyati yang tinggal di RT9/RW13 Jalan Rasamala VII, Jakarta Selatan itu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement