Kamis 24 Jun 2021 12:37 WIB

Jaksel Tutup Kegiatan Ziarah Makam

Peniadaan kegiatan ziarah dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Red: Indira Rezkisari
Peziarah berdoa di depan makam sanak saudaranya di kompleks pemakaman Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pengetatan PPKM mikro membuat Pemkot melarang kegiatan ziaran makam mulai Kamis  (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Peziarah berdoa di depan makam sanak saudaranya di kompleks pemakaman Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pengetatan PPKM mikro membuat Pemkot melarang kegiatan ziaran makam mulai Kamis (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan meniadakan kegiatan ziarah di seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah itu mulai Kamis (24/6). Peniadaan kegiatan ziaran merupakan bentukantisipasi kerumunan peziarah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Saya sudah arahkan untuk meniadakan kegiatan ziarah termasuk di TPU," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto, di Jakarta, Kamis (24/6).

Baca Juga

Menurut dia, peniadaan kegiatan ziarah di TPU berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Di wilayah Jakarta Selatan, lanjut dia, terdapat 16 TPU tersebar di sejumlah titik di antaranya TPU Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Kandang, Jeruk Purut.

Kemudian, TPU Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan TPU ukuran kecil seperti TPU Pejaten Barat, Pasar Minggu, dan TPU Cidodol. Penutupan sementara kegiatan ziarah itu sesuai dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.