REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari. Ketigasnya ditangkap saat berpesta sabu-sabu di salah satu kamar indeos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan pukul 01.05 WIT, Kamis (24/6) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan, penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari. Bersamanya juga diamankan barang bukti 9 plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong.
"Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Kabid Humas.
Dia mengatakan, tiga oknum anggota Polri tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adam Erwindi mengakui, keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut.
"Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam.
Dia mengutarakan, bahwa untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya. "Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam.
Kabid Humas menambahkan, bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat. "Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi.
Dia juga mengimbau, kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110. "Bagi masyarakat yang mengetahui hal-hal yang menyangkut tindak pidana silakan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110," ucapnya.