REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika
Kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat viral di media sosial. Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap terlebih dahulu.
Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Mapolsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menurut nafsu bejatnya, korban diancam bakal dipenjara.
Anggota komisi III DPR, Benny K Harman, mendesak agar Polri memecat Briptu II sebagai bentuk sanksi tegas. Benny prihatin dengan kasus ini karena melibatkan oknum kepolisian dan kejadiannya berlokasi di markas kepolisian. Ia menilai Briptu II pantas dipecat karena telah mempermalukan Korps Bhayangkara.
"Kalau benar polisi melakukan perbuatan tercela itu maka pecat yang bersangkutan dari keanggotaan Polri. Mencoreng wajah Polri yang selama ini sudah mulai membaik di masyarakat," kata Benny kepada Republika, Kamis (24/6).
Benny mendorong agar proses hukum terhadap Briptu II dilaksanakan secara transparan. Ia ingin Briptu II diseret ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hadapkan dia ke meja hijau untuk pembelajaran dan diberi hukuman setimpal," ujar politikus partai Demokrat tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, lainnya, Arsul Sani, meminta, selain dipecat Briptu II juga dipidana dan hukumannya diperberat karena mempermalukan aparat penegak hukum. Arsul menyampaikan Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan.
"Kami meminta agar JPU (jaksa penuntut umum) mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," kata Arsul kepada Republika, Kamis (24/6).
Arsul menambahkan, aparat penegak hukum seperti oknum polisi berpeluang dijerat hukuman lebih berat dari ancaman pidana yang ada. Pelaku saat ini sudah berstatus tersangka.
"Dalam KUHP kita maka jika pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum maka hukum bahkan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan dalam KUHP," ujar Arsul.
Arsul mendukung agar Briptu II tersebut diberhentikan dari korps Bhayangkara bila terbukti bersalah di pengadilan. Ia mengapresiasi langkah tegas unsur pimpinan Polri yang langsung menangkap pelaku.
"Ada penegasan dari pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan, di samping tentunya proses etik-administratif untuk memecat yang bersangkutan dalam hal terbukti menjadi pelakunya," ucap Wakil Ketum PPP tersebut.
Selain itu, Arsul mengajak semua elemen di wilayah kejadian memantau jalannya kasus tersebut. Ia berharap segala proses hukum kasus itu menjunjung transparansi.
"Mohon kiranya elemen masyarakat sipil terutama di Malut juga mengawal kasus ini dan jika ada proses yang menyimpang maka mohon juga disampaikan kepada kami," tutup Arsul.