REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan untuk menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Agenda pilkades yang rencananya dilaksanakan pada 4 Juli tersebut dibatalkan sampai setidaknya 18 Juli 2021.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil musyawarah bersama antara Pemkab Tangerang dan seluruh unsur forum pimpinan daerah (forkopimda) yang dilaksanakan pada Rabu (23/6). Pembatalan agenda Pilkades itu diputuskan karena melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang tengah melonjak.
“Mengenai pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada 4 Juli sudah diputuskan akan ditunda sampai dengan tanggal 18 Juli pelaksanaannya, karena tingkat kasus Covid-19 yang sangat tinggi,” ujar Zaki.
Data sebaran kasus Covid-19 diketahui menunjukkan adanya kasus di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang. Sehingga keputusan menunda Pilkades dinilai tepat, sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Pilkades sebaiknya memang ditangguhkan seiring dengan tingginya kasus Covid-19.
Dia menyebut, saat ini yang perlu didorong dan digenjot pelaksanaannya adalah terkait dengan vaksinasi massal. Vaksinasi untuk masyarakat umum di Kabupaten Tangerang diketahui dimulai pada 29 Juni 2021 mendatang.
“Kami sarankan Pilkades ditunda sampai kegiatan vaksinasi massal dilaksanakan. Dengan vaksinasi massal, dapat dilihat apakah setelah vaksin yang kedua masih terjadi lonjakan kasus, setidaknya kita bisa meminimalisasi dampak karena jika dipaksakan (pelaksanaan Pilkades) kami khawatir akan terjadi klaster baru,” terangnya.
Wahyu mengatakan, aparat keamanan memiliki pengalaman pengamanan Pilkades, yaitu pada saat Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Evaluasi dari pengamanan tersebut, sambung Wahyu, adalah mengalami kendala pada penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tetap tidak dapat mencegah terjadinya kerumunan.
“Prokes sangat ketat, PPKM mikro berjalan, tiga pilar berjalan, namun kerumunan masih tidak bisa kita hindari karena anggota hanya jaga di ring 1. Sedangkan di jalan, di warung, di rumah-rumah tetap terjadi kerumunan,” jelasnya.
Berdasarkan data terkini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.086 orang. Sebanyak 11.177 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 159 orang dirawat, dan 482 orang isolasi. Sementara itu, 268 orang meninggal dunia.