Kamis 24 Jun 2021 16:08 WIB

Polri: Polisi Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dipecat

Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat atas perbuatan tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Foto: Prayogi/Republika.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Polri merespons cepat kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Maluku Utara (Malut). Akibat perbuatannya, Nikmal dipecat dari korps Bhayangkara dan dijatuhi hukum pidana berat.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).

Baca Juga

Ferdy mengatakan, pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal  7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10, dan pasal 11 peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Bareskrim Polri akan melakukan proses pendampingan terhadap korban NI, sedangkan Polda Maluku akan melakukan proses penyidikan supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.

"Telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan kepolisian republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy.

Selanjutnya, Ferdy mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan. Ia juga menegaskan bakal menindak dengan tegas siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan.

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ujar Ferdy menegaskan.

Kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, viral di media sosial. Peristiwa itu berawal saat korban korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. 

Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap terlebih dahulu. Namun, tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. 

Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu Nikmal Idwar. Jika tidak menuruti nafsu bejatnya, korban diancam bakal dipenjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement