Kamis 24 Jun 2021 16:11 WIB

In Picture: Pembatasan Pergerakan Warga di Kota Palembang

Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di 8 titik kota..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas gabungan dari Polrestabes Palembang, Pol PP dan Dishub menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6) malam. Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement