Kamis 24 Jun 2021 16:23 WIB

Pansus RUU Otsus Papua Minta Kewenangan Pemprov Diperhatikan

Kewenangan pemprov tidak dijabarkan dengan peraturan yang baik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, pembahasan RUU ini tak boleh sebatas membahas pasal terkait dana Otsus dan pemekaran wilayah. Ia juga mengusulkan adanya perhatian terhadap Pasal 4 terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 

"Ada satu kunci di Undang-Undang Otsus ini di Pasal 4 tentang kewenangan. Yang selama ini dibicarakan terus, teman-teman dibilang kami tidak perlu hanya soal uang, tapi juga soal kewenangan," ujar Komarudin di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6). 

Baca Juga

Bab IV Pasal 4 UU Otsus Papua menyebutkan beberapa kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota. Ayat (1) berbunyi, kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) berbunyi, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini. Selanjutnya dalam Ayat (3), pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi. 

Lalu dalam Ayat (4), kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian di Ayat (5), selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.

"Kewenangan itu ada di Pasal 4 dan itu tidak dijabarkan dengan peraturan yang baik, jangan sampai kembali ke keledai lagi nih. Jadi supaya tidak kembali ke keledai, kita kembali, Pasal 4 itu kita tidak langgar aturan, itu konsekuen konsistensi kita untuk melaksanakannya Otsus itu," ujar Komarudin. 

Dalam Pasal 4 Ayat (6) juga disebutkan, perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu di Ayat (7), Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Ayat (8), Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua. Terakhir pada Ayat (9), Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.

"Sekali lagi saya minta perhatian sekali lagi tentang itu, kalau tidak dikorek, saya kira 100 tahun ke depan akan sama saja. Semoga kita tidak mengulangi hal yang salah dan dengan keputusan kita nanti bisa memperkuat nasionalisme Papua dalam NKRI," ujar Komarudin. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement