Pemkab Bantul Vaksinasi Massal Pelaku Usaha Pantai Selatan

Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah warga mengikuti vaksinasi massal sebagai langkah percepatan penanggulangan Covid-19.
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi massal sebagai langkah percepatan penanggulangan Covid-19. | Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal bagi pelaku usaha di kawasan pantai selatan daerah ini.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pemberikan vaksin Covid-19 kepada pelaku usaha di kawasan pantai itu sebagai persiapan pemerintah daerah membuka kembali destinasi wisata pantai Bantul setelah ditutup untuk wisatawan setiap Sabtu dan Ahad selama berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di daerah itu, mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

"Kita mewacanakan membuka kembali wisata pantai setelah sampai 28 Juni kita tutup setiap Sabtu dan Ahad, dan untuk membuka kembali objek wisata itu kita akan melakukan vaksinasi massal bagi penjaja barang dan jasa di kawasan pantai selatan," katanya usai rakor persiapan vaksinasi pelaku usaha kawasan pantai.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul dan instansi terkait, vaksinasi bagi seluruh penjaja barang dan jasa di wilayah pantai selatan direncanakan pekan depan.

"Dengan demikian diharapkan 'herd imunity' atau kekebalan imunitas kelompok itu akan muncul, sehingga ini akan memperkecil kemungkinan terpapar Covid-19 yang berpotensi dibawa pengunjung wisata dari luar daerah," katanya.

Ia mengatakan total sekitar 3.000 pelaku usaha di kawasan pantai selatan mulai dari Pantai Parangtritis dan Depok, sampai kawasan pantai sisi barat di antaranya Pantai Kuwaru dan Pantai Baru.

"Untuk vaksin tidak terganggu, masih cukup, kita masih punya stok cukup untuk vaksinasi sekitar 3.000 lebih itu," kata Bupati Abdul Halim Muslih yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul tersebut.

Ia mengatakan terkait penutupan sementara objek wisata itu diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna pengendalian penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

"Kita telah mengeluarkan instruksi bupati yang di dalamnya mengatur penutupan wisata pantai setiap Sabtu dan Ahad, karena di hari itu terjadi serbuan pengunjung dari luar Bantul, bahkan luar DIY yang potensial menyebarkan Covid-19, termasuk varian baru Delta yang mengkhawatirkan itu," katanya.

sumber : Antara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kisah RM Padang Trio Minang Bertahan Saat Pandemi

PPKM Mikro di Bantul Atur Penundaan Kegiatan Masyarakat

Bantul Tambah Jumlah Tempat Isolasi Covid-19 Tingkat Desa

KAI dan Bank Mandiri Kerja Sama Dukung Pelaku Usaha

Pemkab Bantul Budayakan Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

yogya@republika.co.id

Ikuti

× Image
Light Dark