REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2021-2022, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah TA 2021-2022.
Dalam edaran tersebut, Majelis Dikdasmen menginstruksikan agar sekolah/madrasah melakukan persiapan penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 21 Juni 2021 ini, memuat Prosedur Operasional Standar (POS) yang berisi standar sekolah, pesantren, dan prosedur sekolah/madrasah/pesantren dalam penyelenggaran Pendidikan.
Masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan sekolah/madrasah untuk menerapkan strategi pembelajaran yang efektif. Strategi pembelajaran ini diharapkan agar peserta didik dan santri tetap mendapatkan pembelajaran dengan tetap mengutamakan Kesehatan dan keselamatan.
“Kita melihat Covid19 masih belum reda, bahkan menjadi-jadi. Selama masa pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik,” ujar H. R. Alpha Amirrachman, M.Phil., Ph.D., Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).
Menurutnya, penyebaran dan penularan wabah Covid-19 belum menunjukkan adanya penurunan. Terlebih saat ini varian baru Delta yang penyebarannya lebih cepat. Di samping itu anak-anak juga ternyata rentan dengan penularan.
“Proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah. Itu tidak bisa full tatap muka, bisa melakukannya secara sistem hibrid dan shifting dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Alpha.