Kamis 24 Jun 2021 16:43 WIB

Penembakan Remaja di Jakbar, 4 Penagih Utang Tersangka 

Penembakan terjadi ketika warga menegur penagih utang untuk tidak membuat kebisingan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Foto: Humas Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan remaja di Taman Sari, Jakarta Barat. Keempatnya diketahui merupakan debt collector atau penagih utang. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan, anak buahnya awalnya mengamankan 10 orang di sebuah kontrakan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/6) subuh. Namun, hanya empat orang yang terbukti terlibat langsung. 

Baca Juga

Keempat orang itu dijadikan tersangka. Mereka adalah pria berinisial JP (45 tahun), HS (41), DT (35), dan FW (25). "Mereka debt collector yang pernah lakukan kegiatan di wilayah Bekasi dan Jakarta Pusat," kata Ady di Mapolres Jakbar, Kamis (24/6). 

Ady menerangkan, JP adalah pelaku utama dalam kasus ini. Dia yang menembakkan peluru tajam dari senjata api jenis revolver. Tembakan itu mengenai remaja bernama Moch Idris Saputra (18). 

Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Ady, dijerat karena kepemilikan senjata tajam (sajam). Senjata tajam tersebut turut digunakan saat insiden penembakan remaja dini hari itu. 

Sebelumnya, seorang remaja bernama Moch Idris Saputra ditembak di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Selasa (22/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden itu bermula ketika 10 orang debt collector menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah indekos yang lokasinya dekat masjid di sana.    

Warga, termasuk Idris, lantas menegur para pemabuk itu karena mengganggu waktu istirahat dan mabuk-mabukan dekat masjid. Alih-alih berhenti membuat kebisingan, para pemabuk itu justru marah kepada warga.    

Tersangka JP melepaskan tembakan ke udara agar warga pergi. Tiga tersangka lainnya mengayunkan-ayunkan parang. Mereka lantas perlahan kabur menaiki mobil karena warga semakin ramai berdatangan. 

Sesampainya di dalam mobil, kata Ady, tersangka JP kembali melepaskan tembakan. "Pelaku keluarkan tembakan satu kali, bukan ke atas tapi mengarah lurus," kata Ady. 

Akibatnya, Idris mendapat tiga luka tembak. Peluru diduga mengenai dua titik di lengannya sebelum berakhir di ketiak kiri. Ia pun dirawat intensif di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. 

Sedangkan para pelaku ditangkap sekitar empat jam setelah kejadian itu. Aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Revolver S&W beserta lima peluru tajam. Lalu satu pucuk senjata airsoft gun beserta amunisinya dan tujuh buah parang. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Ady. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement