Kamis 24 Jun 2021 16:38 WIB

Prokes Harus Ditingkatkan Hingga Pedesaan Cegah Covid-19

Lonjakan kasus Covid-19 terjadi signifikan di wilayah pedesaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Prokes Harus Ditingkatkan Hingga Pedesaan Cegah Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prokes Harus Ditingkatkan Hingga Pedesaan Cegah Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Anggota DPR RI, Muhammad Farhan meminta pemerintah lebih ketat memantau dan meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan hingga pedesaan. Strategi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin melonjak signifikan akibat libur panjang lebaran 1422 Hijriah kemarin dan munculnya varian baru Delta.

"Operasi yustisi oleh Polri-TNI harus terus dilaksanakan secara ketat sampai ke desa-desa," ujar Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangan persnya, Kamis (24/6).

Ia melihat lonjakan kasus Covid-19 terjadi signifikan di wilayah pedesaan. Oleh karena itu petugas kepolisian dan anggota TNI harus sigap turun tangan melakukan pemantauan dan operasi yustisi serta menyiapkan ruang isolasi mandiri dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

"Kolaborasi empat pilar itu sejalan dengan kebijakan PPKM mikro berbasis desa dan kelurahan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi," katanya. Penerapannya diperkuat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pada tingkat pusat, ia mengatakan kolaborasi harus dilakukan antara Satgas Covid-19 dengan TNI, Polri, dan Kemenkes untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Cara paling efektif untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. 

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6) kemarin. 

Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19.      

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement