Kamis 24 Jun 2021 19:43 WIB

Polisi Perkosa Anak Jadi Batu Sandungan Reformasi Polri

Komisi III DPR janji kawal kasus perkosaan polisi di Jailolo hingga tuntas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Oknum polisi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat, diduga melakukan perkosaan ke remaja perempuan.
Foto: Wikipedia
Oknum polisi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat, diduga melakukan perkosaan ke remaja perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan merasa prihatin dengan kasus perkosaan oleh oknum polisi berinisial Briptu II yang menyasar perempuan berusia 16 tahun. Ia menganggap kasus ini sebagai benalu dalam reformasi Polri.

Selama ini, Arteria mengklaim upaya reformasi Polri sudah cukup baik. Sehingga menurutnya, kasus semacam ini merusak upaya tersebut.

Baca Juga

"Pada prinsipnya saya prihatin dengan kejadian di Jailolo Selatan. Di tengah pak Kapolri begitu hebatnya melakukan reformasi kepolisian. Ini ibaratnya karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Arteria kepada Republika, Kamis (24/6).

Arteria mendukung Polri yang sigap menangkap Briptu II hingga saat ini berstatus tersangka. Briptu II bakal dihadapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.