REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menyatakan, penawaran pinjaman uang online (pinjol) baik melalui pesan singkat short message service (SMS) maupun WhatsApp(WA) adalah ilegal.
Dia mengatakan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman uang melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," kata Gamal Abdul Kahar.
Pernyataan itu disampaikan Gamal menyusul kian maraknya masyarakat di Sulteng menerima penawaran pinjaman uang oleh fintech lending atau pinjol ilegal melalui WA terlebih melalui SMS. Dia mengatakan masyarakat mesti memahami lima hal terkait pinjol agar tidak menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian materil.
"Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen," ujar Gamal.
Kedua, kata Gamal, jangan mengeklik atau membuka tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal tersebut."Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun," ucap dia.
Keempat, jika menerima penawaran pinjaman oleh pinjol ilegal melalui SMS atau WA segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.