Jumat 25 Jun 2021 05:45 WIB

Kasus Oknum Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Ini Kata DPR

Oknum polisi dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Kasus Oknum Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Ini Kata DPR. Foto: Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus Oknum Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Ini Kata DPR. Foto: Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengutuk kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun yang diduga dilakukan polisi berinisial Briptu II. Ia mendesak kepolisian bersikap transparan dalam pengungkapannya.

"Kami juga meminta agar pemeriksaan terhadap oknum tersebut  dilakukan  secara transparan dan adil agar  kepercayaan publik meningkat. Karenanya kami akan ikut mengawal dan memantau proses hukumnya." kata Khairul kepada Republika, Kamis (24/6).

Baca Juga

Khairul menuntut Briptu II diberikan hukuman yang setimpal dan seberat beratnya apabila terbukti di pengadilan. Ia menyinggung penggunaan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak guna menjerat Briptu II yang kini berstatus tersangka.

"Serta harus dikenakan tindakan pelanggaran etik yang terberat yaitu perberhentian tidak dengan hormat," ujar politikus PAN tersebut.

"Kerja keras kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan pembersihan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab akan menjadikan  POLRI semakin dicintai masyarakat," lanjut Khairul.

Khairul mendesak Polri supaya sigap merespons kasus yang telah menyita perhatian masyarakat ini. Sikap tegas Polri dalam kasus ini sebagai bukti integritas di hadapan publik.

"Kerja keras kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan pembersihan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab akan menjadikan  POLRI semakin dicintai masyarakat," ucap mantan Bupati Banjar tersebut.

Diketahui kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat viral di media sosial. Peristiwa itu berawal saat korban korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap terlebih dulu.

Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah.

Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menurut nafsu bejatnya, korban diancam bakal di penjara.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement