Jumat 25 Jun 2021 06:45 WIB

Disebut Berbohong, HRS Dipenjara Empat Tahun

Menjelang vonis, ratusan massa simpatisan HRS berniat menyambangi PN Jakarta Timur.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah terkait perkara dugaan menutup-nutupi kondisi kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim mengganjar HRS dengan hukuman empat tahun penjara. "Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement