JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah terkait perkara dugaan menutup-nutupi kondisi kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim mengganjar HRS dengan hukuman empat tahun penjara. "Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak...
tag:"republika.id"
Berita Terkait
Berita Lainnya