REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kembali mengingatkan masyarakat bahwa Sholat Jumat di masjid sementara ditiadakan. Sebab, hal itu sudah diputuskan dalam aturan PPKM mikro ketat.
"Sholat Jumat di masjid ditiadakan," kata Ariza kepada wartawan, Kamis (25/6) malam.
Ariza mengatakan, Sholat Jumat di masjid dilarang digelar di wilayah zona merah di Jakarta. Sholat Jumat di masjid boleh digelar di zona oranye. "Tapi, Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujarnya.
Ketika ditanya jumlah zona merah di Jakarta, Ariza menyebut ada 2.166 wilayah rukun warga (RW) yang terdapat kasus positif aktif. Diakuinya telah terjadi peningkatan dibandingkan sebelumnya.
"Dari 267 kelurahan di Jakarta, itu 265 kelurahan positif. Tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata Ariza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan kegiatan ibadah di rumah sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu termaktub di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," bunyi salah satu aturan dalam beleid tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta juga mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan sholat rawatib dan Sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.