REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil gitaris grup musik The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan. Dia diperiksa KPK berkenaan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 di Bandung Barat, Jawa Barat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (25/6).
Selain Arlanda Ghazali, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya, yakni pihak swasta, Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Samy Wiratama. KPK juga memeriksa Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani yang merupakan ibu rumah tangga.
Pemeriksaan dilakukan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atau Aula Wakil Bupati. Kendati belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu terhadap 13 orang saksi tersebut.
Namun, mereka diduga mengetahui perkara yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, serta anaknya, Andri Wibawa. Pemeriksaan mereka juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara Sutisna.
Penyidik KPK pada Kamis (24/6) lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Aa Umbara Sutisna. Pemeriksaan dilakukan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atau Aula Wakil Bupati.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUS dari berbagai pihak," kata Ali Fikri.
Adapun ke-12 saksi itu adalah Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW), sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).
Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUS dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, tersangka AW menemui AUS untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket, yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Anak Aa Umbara, Andri, yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara, Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara, MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.