REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kota Bandung ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Berdasarkan data yang diterima dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kota Bandung berada di zona merah dengan skor 1.72.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan akan terlebih dahulu mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan pimpinan menyikapi status zona merah. Termasuk apakah akan menambah pengetatan di sektor-sektor kegiatan masyarakat. "Tunggu ratas, mungkin Selasa depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).
Terkait penyebab Kota Bandung yang ditetapkan berstatus zona merah, Ema mengarahkan agar hal tersebut dijawab oleh pihak provinsi yang memberikan label tersebut. "Itu tepatnya tanya provinsi, kan mereka yang memberikan pelabelan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengungkapkan bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 94 persen lebih atau penuh. Angka tersebut sudah melebihi angka standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan organisasi kesehatan dunia (WHO) sebesar 60 persen.
"Rumah sakit ada 29, dari 29 itu ssbetulnya punya ruangan isolasi sampai saat ini 2.000 tempat tidur ruang isolasi dan semuanya terisi penuh. Sampai kemarin 94 persen (lebih) data ini melebihi data toleransi 60 persen," ujar Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Yorisa Sativa di acara Bandung Menjawab, Kamis (24/6).
Ia mengatakan, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berdomisili Kota Bandung hanya mencapai 56 persen sedangkan warga di luar Kota Bandung 44 persen. Fasilitas kesehatan di luar Kota Bandung yang sedikit menyebabkan bertumpu kepada fasilitas kesehatan di Kota Bandung sehingga menjadi beban berat.