Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus Arisan Daring

Red: Fernan Rahadi

Tersangka (ilustrasi).
Tersangka (ilustrasi). | Foto: Ist

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY menetapkan satu orang tersangka dalam kasus arisan daring Kim Central Asia (KCA). Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang. Sudah ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, dalam siaran pers, Jumat (25/6).

Arisan ini diikut sekitar 150 peserta (member) yang mayoritas merupakan para perempuan pengusaha muda di DIY hingga Jawa Tengah (Jateng). Total kerugian yang dialami para peserta nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Arisan KCA mulai ada pada pertengahan tahun silam yang dijalankan oleh seorang wanita berinisial Nv. Arisan daring ini menggunakan sistem paket (table) di mana dalam tiap paket bisa diikuti oleh dua hingga 10 orang peserta.

Para peserta arisan nantinya akan dimasukkan dalam group Whatsapp. Dari grup ini arisan dijalankan oleh seorang ‘bandar’ dan setiap paket menjanjikan keuntungan besar yang dapat diperoleh para pesreta jika mengikuti arisan ini.

Masing-masing peserta bisa memiliki lebih dari satu slot. Untuk setiap slot maka peserta akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu tergantung besar kecilnya nilai get dan setelah itu barulah arisan bisa dimulai. Para peserta menyetor sejumlah uang melalui transfer bank ke rekening bandar tiap bulan sesuai paket yang diikuti.

Retno, salah seorang peserta, mengaku mengetahui arisan KCA dari media sosial. Saat itu pengusaha muda yang bergerak dalam bidang kecentikan ini tertarik karena keuntungan yang akan diperoleh sangat menggiurkan.

"Awalnya memang berjalan normal, namun bulan Januari 2021 pembayaran arisan mulai tidak lancar. Yang seharusnya dapat arisan malah tidak dapat, saat ditanyakan tidak ada jawaban yang memuaskan dari penyelenggara,” katanya.

Ia mengaku selama mengikuti arisan ini telah menyetor hingga sekitar Rp 100 juta. Seharusnya tiga bulan dari November ia bakal mendapatkan arisan, namun ternyata sebelum itu terwujud malah arisan ini menjadi tidak jelas.

Peserta lain, Josephin juga mengalami hal yang tak jauh beda. Kerugiannya yang ia peroleh bahkan mencapai Rp 250 juta. Sebenarnya ia ingin mengelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tak ada iktikad baik dari penyelenggara.

Terkait


Polda Jambi Tangkap Bos Arisan Daring Senilai Rp 5,3 Miliar

Ribuan Kendaraan Diputar Balik Selama Operasi Ketupat Progo

Hampir 8.000 Kendaraan Diputar Balik di Pos-Pos DIY

Hasil Laboratorium: Satai Mengandung Kalium Sianida

Postingan Oknum Soal KRI Nanggala, Polda DIY Minta Maaf

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark