Dua Desa di Purbalingga Lakukan Lockdown
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menjaga portal di salah satu kawasan zona merah Covid-19 (ilustrasi). | Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Desa yang melakukan lockdown atau penutupan total di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, saat ini tercatat ada dua desa. Kedua desa tersebu terdiri dari Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah, dan Desa Brecek Kecamatan Kaligondang.
''Pemerintah desa di kedua desa tersebut melakukan lockdown karena jumlah warga yang terpapar Covid-19 cukup banyak dan tersebar hampir di semua wilayah RT,'' jelas Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat (25/6).
Di Desa Manduraga, sejauh ini tercatat ada 41 warga yang positif Covid 19 dan terpaksa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sedangkan di Desa Brecek, saat ini diketahui ada sebanyak 29 orang yang terpapar Covid-19.
Terkait pelaksanaan lockdown tersebut, bupati telah melakukan monitoring langsung di kedua desa. Dalam kunjungan ke dua wilayah desa itu, ia menyemangati warga di kedua desa. Termasuk untuk menyemangati warga yang melakukan isolasi mandiri, karena terpapar Covid 19.
''Kami hadir dalam rangka memberikan motivasi semangat kepada pemerintah desa, kecamatan, termasuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri, agar tetap menjalankan protokol kesehatan,'' jelasnya.
Ia berharap, melalui kebijakan lockdown ini, jiwa kemanusiaan dan gotong royong masyarakat desa bisa semakin tumbuh. Terutama dalam membantu warga yang terpaksa harus melakukan isolasi mandiri.
''Kita butuh kebersamaan semua pihak dalam berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, membantu pencegahan penularan Covid-19, karena pemda dan Forkopimda tidak akan mampu mengatasi masalah ini sendirian,'' katanya.
Disebutkan, penyebaran kasus covid di wilayahnya sejak beberapa waktu terakhir memang mengalami lonjakan tajam. Bahkan dalam sehari kemarin, pertambahan kasus Covid-19 mencapai hampir 100 orang.
Lonjakan kasus ini, menurutnya, juga menyebabkan jumlah pasien covid yang membutuhkan perawatan di rumah sakit mengalami kenaikan. ''Tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit yang ada di Purbalingga saat ini sudah mencapai 70 persen,'' katanya.
Untuk mengurangi tingkat keterisian rumah sakit, bupati menyatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan rumah karantina terpusat. Lokasi yang dipilih untuk menjadi tempat karantina ini, antara lain gedung bekas SMP Negeri 3 Purbalingga.
''Saat ini sedang dipersiapkan menjadi tempat karantina. Bila diperlukan, tempat karantina sudah siap digunakan,'' ujar dia.
Dalam upaya mencegah lonjakan kasus, bupati menyatakan telah mengambil kebijakan untuk melakukan pengetatan PPKM (Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Kebijakan pengetatan ini berlaku sejak 21 Juni dan direncanakan berakhir 28 Juni 2021.
''Tapi nanti akan kita evaluasi. Bila dalam sepekan kasusnya masih terus meningkat, maka kebijakan pengetatan PPKM ini akan kita perpanjang sampai 5 Juli 2021,'' jelasnya.