REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga melintas di dekat spanduk pemberitahuan di depan Masjid Salman ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Jumat (25/6). Pengurus DKM Masjid Salman ITB meniadakan sementara ibadah Shalat Jumat yang berlaku mulai Jumat (25/6). Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan status Kota Bandung menjadi zona merah Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.