REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan berbagai upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Salah satu kebijakannya adalah kini warga non-DKI Jakarta bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota Negara tanpa memandang domisili.
"Iya benar, warga non-DKI Jakarta bisa vaksinasi Covid-19 di Jakarta (tanpa melihat domisili Jakarta)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Jumat (25/6).
Dengan kebijakan ini, pihaknya meminta semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) bisa tercapai. Kendati demikian, dia menegaskan, vaksinasi untuk warga non-DKI Jakarta atau tanpa melihat domisili hanya bisa dilakukan di unit pelaksana teknis (UPT) Kemenkes seperti rumah sakit (RS) Pusat vertikal, kantor kesehatan pelabuhan, dan Poltekes.
"Tempat-tempat tersebut dapat memberikan pelayanan kepada target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada kartu tanda penduduk (KTP)," ujarnya. Dikatakannya, kebutuhan dan logistik vaksinasi Covid-19 ini disediakan oleh Kemenkes seuai dengan ketentuan yang berlaku.