Jumat 25 Jun 2021 17:41 WIB

Izin Pengacara Pribadi Donald Trump Dicabut

Giulinai menilai jaksa hanya sekadar mencari-cari kesalahan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Pengacara untuk Presiden AS Donald J. Trump dan mantan walikota New York City Rudy Giuliani.
Foto: EPA-EFE/JIM LO SCALZO
Pengacara untuk Presiden AS Donald J. Trump dan mantan walikota New York City Rudy Giuliani.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Izin praktek pengacara pribadi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rudy Giuliani dicabut. Giulani mengkritik langkah tersebut.

Di media sayap kanan Newsmax, Giuliani yang pernah menjabat sebagai Walikota New York juga  mengkritik penyelidikan Jaksa Agung James terhadap Trump. Giuliani menerima izin prakteknya pada tahun 1969.

Baca Juga

"(James) maju dalam pemilihan jabatannya dalam cara yang seharusnya ia dipecat, ia maju dengan mengincar satu orang (Trump), ia tidak pernah mengatakan Trump melakukan kejahatan, kejahatan apa yang mereka selidiki," kata Giuliani seperti dikutip Newsweek, Jumat (25/6).

"Mereka mencari-cari kejahatan, apakah Anda tahu betapa tidak Amerika-nya hal ini? Kami menyelidiki tuduhan kejahatan, kami tidak menggeledah kehidupan seorang pria untuk menciptakan atau menemukan kejahatan," tambah Giuliani.

Menurut Giulian, hal itu dilakukan jaksa agung New York pada Trump dan Kejaksaan Distrik Selatan New York padanya. Penyelidikan semacam ini, jelasnya, hanya mencari-cara kejahatan dan bukan sifat asli orang  Amerika.

Jaksa Distrik Selatan New York (SDNY) menyelidiki Giuliani atas hubungannya dengan Ukraina dan koneksinya dengan dua orang pengusaha negara itu, Lev Parnas dan Igor Fruman. Bulan April lalu apartemennya digeledah atas penyelidikan tersebut.

The New York Times melaporkan pada awal bulan ini kantor Jaksa Agung New York menggelar penyelidikan gabungan atas kasus penipuan Trump Organization. Penyelidikan ini dilakukan kantor kejaksaan Manhattan. Jaksa Agung New York melakukan penyelidikan sipil sebelumnya.

Pada Kamis (24/6) kemarin Divisi Banding Mahkamah Agung New York mencabut praktek pengacara Giuliani. Lima orang panel hakim mengatakan pernyataan mantan walikota itu 'terbukti salah dan menyesatkan pengadilan, anggota parlemen dan masyarakat'.

"Pernyataan-pernyataan palsu yang disampaikan termohon memperkuat narasi mengenai kecurangan pemilihan umum, bahwa kemenangan pemilihan presiden 2020 telah dicuri dari kliennya," tulis pengadilan.

"Kami menyimpulkan tindakan termohon mengancam kepentingan publik secara langsung dan praktek hukumnya ditangguhkan sementara, sambil menunggu proses lebih lanjut di hadapan Komite Gugatan Pengacara," tambah pengadilan.

Izin praktek pengacara Giuliani langsung ditangguhkan dan pengadilan mengisyaratkan izin prakteknya dapat dicabut secara permanen. "Kami menemukan ada bukti-bukti pelanggaran serius lebih lanjut," kata Divisi Banding Mahkamah Agung New York.

"Pelanggaran yang pada dasarnya sangat serius dan pelanggaran yang tak terbantahkan itu tampaknya menghasilkan sanksi permanen yang substansial," tambah pengadilan.

Pengacara Giuliani, John Leventhal dan Barry Kamins mengatakan kecewa dengan hasil pengadilan. "Klien kami tidak membahayakan kepentingan publik," kata mereka dalam pernyataanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement