REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indobaromater, M Qodari, menanggapi santai pelaporan atas dirinya ke pihak kepolisian terkait gagasan Jokowi-Prabowo (Jokpro) maju di Pilpres 2024. Qodari meyakini tak melanggar aturan hukum apapun.
Qodari menyampaikan akan berkonsultasi dengan ahli hukum guna merespons pelaporan terhadap dirinya. Untuk sementara ini, ia mengklaim gagasan yang disampaikan sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi publik.
"Rasanya tidak ada pasal yang saya langgar atau kejahatan yang dilakukan. Saya sampaikan gagasan ini baik-baik di media, seminar," kata Qodari kepada Republika.co.id, Jumat (25/6).
Qodari merasa gagasan yang disampaikannya tak melanggar konstitusi. Ia merujuk pada pasal 37 UUD 1945 yang menyebutkan soal kemungkinan amandemen. Isi Pasal 37 Ayat 1 UUD 1945 adalah : Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Saya menyadari gagasan Jokpro baru bisa terlaksana bila amandemen UUD terjadi perubahan pasal (jabatan Presiden)," ujar Qodari.
Qodari memasrahkan gagasannya kepada MPR selaku institusi yang bisa mengamandemen UUD 1945. Ia mengklaim tak mendesak pihak manapun untuk merealisasikan gagasannya.
"Kami sepenuhnya sadar yang bisa lakukan perubahan itu (amandemen) MPR. Jadi bolanya di tangan mereka," ucap Qodari.
Sebelumnya, Qodari dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerindra Masa Depan (GMD) karena mengusulkan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. Langkah Qodari itu dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.