REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan Banding Swedia memutuskan larangan cadar dan jilbab di sekolah-sekolah, yang diperkenalkan oleh Pemerintah Kota Skurup dan Staffanstorp ilegal atau inkonstitusional. Dengan ini, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang menekankan larangan tersebut bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.
“Diizinkan untuk mempraktikkan atau menunjukkan agama seseorang adalah sesuatu yang dilindungi oleh Instrumen Pemerintah dan Konvensi Eropa,” kata Presiden Pengadilan Banding Dag Stegeland dalam siaran persnya, dilansir di Sputnik News, Kamis (24/6).
Pemerintah Kota Skurup dan Staffanstorp sebelumnya mengeluarkan larangan mengenakan jilbab di sekolah. Di Skurup, keputusan berlaku untuk siswa dan staf dan di Staffanstorp hanya untuk siswa.
Padahal menurut undang-undang, menutupi kepala atau rambut seseorang dapat dimotivasi oleh keyakinan agama dan dipandang sebagai bagian dari praktik keagamaan individu atau sebagai ekspresi kebebasan berekspresi individu. Menurut Presiden Dewan Dag Stegeland, perlindungan kebebasan beragama dalam Instrumen Pemerintahan adalah mutlak.
“Undang-Undang Pendidikan menyatakan pendidikan sekolah harus non-denominasi adalah tentang pengajaran, bukan pakaian apa yang boleh Anda kenakan. Membatasi kebebasan beragama seperti yang dilakukan oleh kotamadya tidak memiliki dukungan konstitusional dalam hukum Swedia,” kata Stegeland.
Pada 2019, Kota Staffanstorp yang diperintah secara moderat di Skåne memperkenalkan “toleransi nol” untuk pakaian islami pada anak. Hal ini sebagai bagian dari rencana integrasi mereka. Larangan itu dirancang untuk memastikan hanya kesetaraan dan nilai-nilai Swedia yang diterapkan.