REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan, konflik agraria antara warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan PTPN II kini memasuki babak baru. Jumlah warga yang akan mendapat lahan untuk tapak rumah dan lahan garapan sudah terverifikasi. PTPN II pun telah menetapkan titik lahan yang diberikan.
“Sudah terlihat progres penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai,” kata Usep saat bertemu warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (25/6).
Kepastian penyelesaian konflik ini merupakan hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, termasuk Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatra Utara Dadang Suhendi.
Dari beberapa pertemuan itu, sebanyak 716 dari 805 warga Simalingkar telah terverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan lahan garapan. Sedangkan, sebanyak 692 warga dari 707 merupakan warga Sei Mencirim. Dengan begitu, total warga yang akan menerima lahan tapak rumah dan lahan garapan di dua desa tersebut sebanyak 1.408.
Usep menambahkan, sejumlah warga di dua desa itu akan menerima lahan tapak rumah seluas 150 meter persegi per kepala keluarga dan lahan garapan 2.500 meter persegi per kepala keluarga.
“Hasil verifikasi ini akan jadi keputusan bersama tim yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,” kata Usep.
Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan janji pemberian lahan kepada warga Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun, ia menambahkan, pihaknya membutuhkan kesepakatan melalui ketetapan Gubernur Sumatra Utara yang nantinya akan diusulkan ke holding perkebunan (PTPN III).
Selain itu, Irwan juga meminta lahan garapan yang sebesar 2.500 meter persegi per kepala keluarga ditetapkan dengan skema pinjam pakai di atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN II.
Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi menyatakan, telah menerima hasil verifikasi jumlah warga di dua desa dan titik lokasi lahan yang disiapkan PTPN II. Kanwil BPN Sumut juga siap menyerahkan sertifikat tanah untuk lahan tapak rumah bagi warga di dua desa tersebut.
Namun, pada tahapan ini, PTPN II harus menandatangani pelepasan tanah kepada warga sesuai jumlah yang telah terverifikasi. “Proses kerja-kerja ini terus berjalan, kami juga akan kawal terus agar penyelesaian konflik agraria di dua desa ini bisa lebih cepat selesai,” ujar Dadang menambahkan.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta waktu lebih lanjut untuk mempertegas kembali keputusan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim. Menurut Edy, konflik agraria di Sumut bukan hanya di dua desa tersebut sehingga pihaknya harus membagi waktu dan energi.
Ketua Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), Aris Wiyono, menilai, kunci penyelesaian konflik di dua desa ini adalah PTPN II. Menurut Aris, pemerintah pusat bisa mendorong PTPN II agar segera menunjukkan titik lahan yang akan diberikan kepada warga.
Meski begitu, Aris meyakinkan pihaknya tetap akan bersabar menunggu hasil akhir keputusan pemerintah pusat. “Kami akan tetap bersabar dan memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif,” ucap Aris.
Seperti diketahui, konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim muncul sejak warga kedua desa melakukan jalan kaki dari Medan ke Jakarta pada pertengahan 2020. Saat itu, Presiden telah menemui perwakilan warga dan menugaskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk memastikan percepatan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN serta kementerian/lembaga terkait lainnya.