Jumat 25 Jun 2021 19:10 WIB

1.408 Warga Terverifikasi Peroleh Lahan PTPN II

Konflik agraria di Sumut tak hanya antara warga Desa Simalingkar dan Sei Mencirim.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Edy Rahmayadi
Foto: Republika/ Wihdan
Edy Rahmayadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan, konflik agraria antara warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan PTPN II kini memasuki babak baru. Jumlah warga yang akan mendapat lahan untuk tapak rumah dan lahan garapan sudah terverifikasi. PTPN II pun telah menetapkan titik lahan yang diberikan.

“Sudah terlihat progres penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai,” kata Usep saat bertemu warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (25/6).

Kepastian penyelesaian konflik ini merupakan hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, termasuk Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatra Utara Dadang Suhendi.

Dari beberapa pertemuan itu, sebanyak 716 dari 805 warga Simalingkar telah terverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan lahan garapan. Sedangkan, sebanyak 692 warga dari 707 merupakan warga Sei Mencirim. Dengan begitu, total warga yang akan menerima lahan tapak rumah dan lahan garapan di dua desa tersebut sebanyak 1.408.