REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menambah 12 titik penyekatan ruas jalan untuk membatasi mobilitas warga di Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penambahan titik pembatasan mobilitas tersebut menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau kemarin 10 titik di Jakarta, dari hasil evaluasi kemudian ditambah 12 titik di kawasan penyangga ibukota. Nanti titik-titiknya dimana akan kami sosialisasikan ke masyarakat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
Menurut Sambodo, ke-12 ruas jalan yang disekat akan disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk perbatasan sendiri diberlakukan setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada Ahad (27/6) nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan mobilitas di 10 titik sebelumnya. Berdasarkan hasil evaluasi nantinya akan diputuskan apakah akan menghentikan atau menambah titik penyekatan.
"Jadi yang 10 sudah kita nyatakan tertib cukup menjadi kawasan pengendalian yang dipatroli secara ketat. Kita pindah pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang memang selama ini sudah ada usulan dari Pemda untuk kemudian dilaksanakan pembatasan mobilitas," tutur Sambodo.