LBH Surabaya Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Kota Batu
Red: Muhammad Fakhruddin
LBH Surabaya Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Kota Batu. Ilustrasi Kekerasan Seksual | Foto: Foto : MgRol112
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum Surabaya siap mengawal kasus kejahatan luar biasa berupa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.
Direktur LBH Surabaya Abd. Wachid H mengatakan pihaknya bersama dengan Komnas Perlindungan Anak sudah mendatangi Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut. "Sesuai dengan tahapan terlapor JE saat ini masih sebagai saksi. Dan menurut kami sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah ada," katanya saat temu media bersama dengan Komnas Perlindungan Anak di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini jangan sampai berbelok ke perkara lainnya. "Karena kami mendengar kalau kasus ini akan diseret menjadi eksploitasi ekonomi. Padahal sesuai dengan bukti yang kami berikan jelas kasus tersebut merupakan kekerasan seksual," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya mendesak kepada Polda Jatim supaya lurus dalam menangani kasus ini. "Kami juga memberikan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk di dalam surat menyurat, dan juga video terkait kejahatan yang diduga dilakukan terlapor," ucap-nya.
Ia meyakini jika kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual dengan adanya alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik. "Sudah cukup meyakinkan dengan adanya dua alat bukti terlapor statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya.
Pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik SMA SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa dan alumnus SMA SPI yang tersebar di Indonesia.