REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakung) Ali Mukartono meluruskan pemberitaan terkait terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Ali menjelaskan, bukan mantan jaksa itu, sebagai terpidana yang memberikan mobil kepada negara. Melainkan, terdakwa kasus suap, dan gratifikasi, serta pencucian uang (TPPU) itu yang aset-asetnya dirampas oleh negara.
Dikatakan Ali, salah satu aset Pinangki yang dirampas, adalah mobil BMW X-5 2020 seharga Rp 1,7 miliar. Mobil tersebut, terbukti di pengadilan, dibeli menggunakan uang hasil suap, dan gratifikasi yang diterima Pinangki.
“Itu, dalam konteks mobilnya dirampas oleh negara, karena TPPU-nya (terbukti). Kalau nggak dirampas, malah salah aku. Itu maksudnya, bukan dia (Pinangki) yang ngasih mobil ke negara,” ujar dia, saat dijumpai di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jumat (25/6).
Sebelumnya diberitakan, Rabu (23/6) pernyataan Ali Mukartono yang menyebut negara diuntungkan terkait kasus Pinangki. Kata dia, dalam kasus Pinangki, tak ada kerugian negara.
Justeru sebaliknya, menurut Ali, vonis Pinangki, malah membuat negara untung, karena mendapatkan mobilnya. Pernyataan Ali tersebut, merespons desakan kepada tim jaksa penuntutan, untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sudah jelas keputusan pengadilannya kan. Malah dari Pinangki, dapat mobil kan negara,” ujar Ali saat ditemui wartawan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (22/) malam.