Jumat 25 Jun 2021 23:23 WIB

Apartemen Juga Aktif Gelar Vaksinasi Massal untuk Penghuni

Jumlah pengunjung Green Pramuka Square juga dibatasi hanya 25 persen kapasitasnya.

Green Pramuka City bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kecamatan Cempaka Putih telah menyiapkan pos vaksinasi Covid-19.
Foto: Istimewa
Green Pramuka City bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kecamatan Cempaka Putih telah menyiapkan pos vaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apartemen Green Pramuka City menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang akan berjalan selama dua pekan terhitung 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 di seluruh area hunian. Penerapan peraturan ini merujuk pada instruksi pemerintah guna menekan laju pandemi Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro di kawasan hunian diantaranya adalah menutup sementara area publik seperti kolam renang, taman bermain anak, fasilitas olahraga dan sarana ibadah. Selain itu, juga menerapkan strategi 3T (testing, tracing, treatment) serta memperketat penerapan 3M di wilayah hunian.

Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City mengatakan, pihaknya mematuhi instruksi dan arahan Pemerintah serta siap bersinergi dengan instansi terkait guna menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hunian apartemen.

"Penerapan PPKM Mikro ini tidak hanya kami terapkan di hunian saja, namun juga telah berjalan di area mal," kata Lusida dalam rilisnya, Jumat (25/6).

Adapun Green Pramuka Square telah menyesuaikan aturan PPKM Mikro yang berlaku, yaitu memperpendek jam operasional menjadi pukul 11.00 WIB-20.00 WIB, membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, menyediakan Hand Sanitizer di area strategis serta pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Guna mendukung program vaksinasi yang digulirkan oleh Pemerintah, Green Pramuka City bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kecamatan Cempaka Putih telah menyiapkan pos vaksinasi Covid-19.

Kegiatan vaksinasi yang telah dilangsungkan dari awal bulan Juni 2021 khusus bagi seluruh penghuni apartemen, kemudian dilanjutkan vaksinasi untuk umum yang berlokasi di Mal Green Pramuka Square.

Adapun persyaratan yang dipenuhi untuk vaksin di mal sangat mudah, yaitu usia 18 tahun ke atas dan cukup membawa KTP-el saja. Pemberian vaksin ini tidak hanya untuk warga ber KTP Jakarta saja, namun bisa untuk warga KTP luar Jakarta.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini karena bertujuan untuk menambah percepatan proses vaksinasi kepada masyarakat dan menekan penyebaran virus Covid-19, sehingga nantinya diharapkan dapat mempercepat pemulihan perekonomian dan aktivitas warga,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement