Jumat 25 Jun 2021 23:29 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu di Kendari

Mahasiswa yang juga pengedar memiliki 20 paket sabu seberat 11,40 gram

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Munayang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Munayang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Munayang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka inisial MM (23) ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 Wita, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Eka melalui rilis.

Usai melakukan upaya paksa dan penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat. Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu karena tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat. 

Setelah dilakukan interogasi awal, katanya, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat. 

Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen."Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement