Sabtu 26 Jun 2021 01:47 WIB

Dinkes Depok akan Gelar Vaksinasi Massal di 11 Kecamatan

Dinkes Depok targetkan 1.000 warga akan mengikuti vaksinasi massal

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono didampingi Kepala Dinkes Depok Novarita saat meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 massal di terminal Jatijajar, Kota Depok, Jumat (25/6). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akan menggelar vaksinasi massal di 11 kecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada Senin (28/6) mendatang.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono didampingi Kepala Dinkes Depok Novarita saat meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 massal di terminal Jatijajar, Kota Depok, Jumat (25/6). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akan menggelar vaksinasi massal di 11 kecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada Senin (28/6) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akan menggelar vaksinasi massal di 11 kecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada Senin (28/6) mendatang. 

"Sasaran vaksinasi tersebut sebanyak 1.000 peserta. Kali ini di gelar setiap kecamatan agar sasarannya semakin tepat dan menyeluruh," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (26/6).

Menurut Novarita, vaksinasi Covid-19 massal pertama dilakukan di Kecamatan Sukmajaya. Untuk sasarannya dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. "Vaksinasi Covid-19 massal di wilayah ini juga untuk memudahkan masyarakat sesuai wilayah domisili," terangnya.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat di Kota Depok untuk turut serta menyukseskan pelaksanaan vaksinasi. "Semua itu guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok. Yuk sama-sama kita vaksin, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memberikan kemudahan dengan adanya vaksinasi massal," harap Novarita.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi, meminta stakeholder di wilayahnya untuk memperkuat Pos Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Ini guna merespons semakin tingginya angka penyebaran Covid-19," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pos PPKM telah terbentuk di enam kantor kelurahan. Pendirian pos ini merupakan kerja sama dengan unsur TNI dan Polri.

"PPKM basis datanya sampai tingkat RT, semua data warga yang terpapar harus update di sini. Jadi, kami minta stakeholder memperkuat koordinasi mengendalikan kasus Covid-19," jelasnya.

Tito menambahkan, berdasarkan data 24 Juni 2021, warga Kecamatan Sukmajaya yang terkonfirmasi Covid-19 totalnya sebanyak 749 orang. "Banyaknya jumlah kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor, atara lain kurangnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, tingginya mobilitas masyarakat keluar masuk Kota Depok, dan ada warga yang sudah mulai keluar kota. Untuk itu, Peran Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kecamatan sampai KSTJ harus terus dioptimalkan ke depannya," harapnya.

Lanjut Tito, empat dari enam kelurahan di Kecamatan Sukmajaya masuk dalam kategori zona merah yakni Kelurahan Mekarjaya, Baktijaya, Sukmajaya, dan Abadijaya. "Kami tekankan bagi yang zona merah agar melakukan pembatasan kegiatan, taman ditutup sementara, lakukan lockdown mikro untuk membatasi keluar masuk orang," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement